Faraid Online

Program gratis pembagian warisan secara Islami dan online.



بِـــــــسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Alhamdulillaah. Washolatu wasalamu 'ala rasulillaah. Wa'ala alihi wasohbihi ajma'iin.


Selamat datang di website faraid.online.

Program online gratis yang dapat membantu menghitung pembagian warisan secara Islami yaitu sesuai Al-Quran dan Sunnah. Mohon maaf jika ada kesalahan dan kekeliruan pada program. Jika ada waktu dan kesempatan akan selalu dilakukan perbaikan dan pengembangan Insya Allah.

Semoga bermanfaat untuk kaum muslimin terkhususnya dan manusia secara umum.


Rukun Waris
No.Rukun Waris
1Mauruts (harta yang diwariskan)
2Muwarrits (pewaris)
3Warits (ahli pewaris)

Sebab Waris
No.Sebab WarisDetail Sebab WarisKetearangan
1NasabSebab FuruAnak-anak mayit ke bawah.
2NasabSebab UshulOrang tua mayit ke atas.
3NasabSebab HawasyiSelain anak dan orang tua yaitu saudara dan paman mayit.
4PernikahanSebab SuamiSuami istri saling mewarisi.
5PernikahanSebab IstriSuami istri saling mewarisi.
6Walaa (memerdekakan budak)Sebab Hamba SahayaHamba sahaya yang telah dimerdekakan tuannya maka tuannya mewarisi hambanya.

Syarat Waris
No.Syarat Waris
1Berilmu tentang ilmu waris.
2Hidupnya ahli waris pada saat pewaris meninggal.
3Kematian pewaris.

Penghalang Waris
No.Penghalang WarisKeterangan
1Terhalang PembunuhanApakah ahli waris membunuh pewaris?
2Terhalang Perbedaan AgamaApakah pewaris dan ahli waris beda agama?
3Terhalang PerbudakanApakah ahli waris seorang budak?

Ahli Waris
No.Nama ArabNama IndonesiaKeteranganJenis Kelamin
1. Sebab Furu:
1اِبْنٌIbnAnak laki-laki kandung.Laki-Laki
2بِنْتٌBintunAnak perempuan kandung.Wanita
3اِبْنٌ اِبْنٌIbn IbnCucu laki-laki yaitu dari anak laki-laki ke bawah.Laki-Laki
4بِنْتٌ إِبْنٌBintun IbnCucu perempuan yaitu dari anak laki-laki kandung.Wanita
2. Sebab Ushul:
5اَبٌAbAyah kandung.Laki-Laki
6أُمٌUmIbu kandung.Wanita
7اَبٌ اَبٌAb AbKakek ke atas dari ayah.Laki-Laki
8أُمٌ أَبٌUm AbNenek kandung dari ayah.Wanita
9أُمٌ أُمٌUm UmNenek kandung dari ibu.Wanita
3. Sebab Hawasyi:
10أَخٌ شَقِيْقAkh SyaqiiqSaudara laki-laki kandung.Laki-Laki
11أُخْتٌ شَقِيْقَةUkhtun SyaqiiqohSaudari kandung.Wanita
12أَخٌ لِأَبAkh li AbSaudara laki-laki seayah.Laki-Laki
13أُخْتٌ لِأَبUkhtun li AbSaudari seayah.Wanita
14أَخٌ لِأُمAkh li UmSaudara laki-laki seibu.Laki-Laki
15أُخْتٌ لِأُمUkhtun li UmSaudari seibuWanita
16إِبْنٌ أَخٌ شَقِيْقIbn Akh SyaqiiqKeponakan/Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.Laki-Laki
17إِبْنٌ أَخٌ لِأَبIbn Akh li AbKeponakan/Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.Laki-Laki
18عَمٌ شَقِيْقAm SyaqiiqPaman kandung.Laki-Laki
19إِبْنٌ عَمٌ شَقِيْقIbn Am SyaqiiqSepupu/Anak laki-laki dari paman kandung.Laki-Laki
20عَمٌ لِأَبAm li AbPaman seayah.Laki-Laki
21إِبْنٌ عَمٌ لِأَبIbn Am li AbSepupu/Anak laki-laki dari paman seayah.Laki-Laki
4. Sebab Suami:
22زَوْجٌZauujSuamiLaki-Laki
5. Sebab Istri:
23زَوجَةZauujahIstriWanita
6. Sebab Hamba Sahaya:
24أَلْمُعْتِقAl-MutiqTuan (laki-laki) yang memerdekakan hamba sahaya.Laki-Laki
25أَلْمُعْتِقَةAl-MutiqohTuan (perempuan) yang memerdekakan hamba sahaya.Wanita

Macam Ahli Waris
No.Macam Ahli WarisKeterangan
1Ahli FardhuAhli waris yang mendapatkan warisan dengan ketentuan yang disebutkan dalam Al-Quran yaitu 1/2; 1/3; 1/4; 1/6; 1/8; 2/3.
2Ahli Tashib/AshobahAhli waris yang mendapatkan sisa warisan dari ahli fardhu bila ada sisa, jika tidak ada sisa maka tidak mendapatkan apa-apa.

Macam Ashobah/Tashib
No.Macam Ahli WarisKeterangan
1Ashobah BilghoirAhli waris wanita yang menjadi ashobah dengan sebab adanya orang lain. Yaitu ada 4 orang.
2Ashobah BinnafsihAhli waris yang menjadi ashobah dengan sendiri tanpa sebab adanya orang lain. Yaitu ada 14 orang.
3Ashobah MaalghoirAhli waris wanita yang menjadi ashobah dengan sebab adanya anak wanita. Yaitu ada 2 orang.

Bagian Fardhu
No.BagianSyarat
1. اَبٌ - Ab:
↳ 1/6:
1.Ada Anak
2. اَبٌ اَبٌ - Ab Ab:
↳ 1/6:
1.Ada Anak
2.Tidak ada Ab
3. أَخٌ لِأُم - Akh li Um:
↳ 1/6:
1.Tidak ada Anak
2.Tidak ada Ushul Laki-Laki
3.Dia Sendirian
↳ 1/3:
1.Lebih dari satu
2.Tidak ada Anak
3.Tidak ada Ushul Laki-Laki
4. بِنْتٌ - Bintun:
↳ 1/2:
1.Tidak ada Ibn
2.Dia sendirian
↳ 2/3:
1.Lebih dari satu
2.Tidak ada Ibn
5. بِنْتٌ إِبْنٌ - Bintun Ibn:
↳ 1/2:
1.Tidak ada yang lebih tinggi darinya yakni Ibn dan Bintun
2.Dia sendirian
3.Tidak ada Ibn Ibn (yang merupakan saudara laki-laki Bintun Ibn)
↳ 1/6:
1.Tidak ada Ibn Ibn
2.Bila bersama Bintun yang mendapat setengah
↳ 2/3:
1.Lebih dari satu
2.Tidak ada Ibn Ibn
3.Tidak ada anak yang lebih tinggi darinya yaitu Ibn atau Bintun
6. أُخْتٌ لِأَب - Ukhtun li Ab:
↳ 1/2:
1.Dia Sendirian
2.Tidak ada Akh li Ab
3.Tidak ada Akh Syaqiiq dan Ukhtun Syaqiiqoh
4.Tidak ada Anak
5.Tidak ada Ushul Laki-Laki
↳ 2/3:
1.Lebih dari satu
2.Tidak ada Ushul Laki-Laki
3.Tidak ada Anak
4.Tidak ada Akh li Ab
↳ 1/6:
1.Jika bersama Ukhtun Syaqiiqoh yang mendapat setengah
2.Tidak ada Akh li Ab
7. أُخْتٌ لِأُم - Ukhtun li Um:
↳ 1/6:
1.Tidak ada Anak
2.Tidak ada Ushul Laki-Laki
3.Dia Sendirian
↳ 1/3:
1.Tidak ada Ushul Laki-Laki
2.Tidak ada Anak
3.Lebih dari satu
8. أُخْتٌ شَقِيْقَة - Ukhtun Syaqiiqoh:
↳ 1/2:
1.Tidak ada Anak
2.Dia Sendirian
3.Tidak ada Akh Syaqiiq
4.Tidak ada Ushul Laki-Laki
↳ 2/3:
1.Tidak ada Ushul Laki-Laki
2.Tidak ada Anak
3.Tidak ada Akh Syaqiiq
4.Lebih dari satu
9. أُمٌ - Um:
↳ 1/3:
1.Tidak ada Anak
2.Tidak ada ikhwah atau akhwat lebih dari satu
↳ 1/6:
1.Ada ikhwah atau akhwat lebih dari satu
2.Ada Anak
10. أُمٌ أَبٌ - Um Ab:
↳ 1/6:
1.Jika Nenek ada dua orang yang sederajat maka mereka bersekutu dalam seperenam
2.Tidak ada Nenek yang lebih rendah darinya.
3.Tidak ada Um
11. أُمٌ أُمٌ - Um Um:
↳ 1/6:
1.Jika Nenek ada dua orang yang sederajat maka mereka bersekutu dalam seperenam
2.Tidak ada Nenek yang lebih rendah darinya.
3.Tidak ada Um
12. زَوْجٌ - Zauuj:
↳ 1/2:
1.Tidak Ada Anak
↳ 1/4:
1.Ada Anak
13. زَوجَة - Zauujah:
↳ 1/4:
1.Tidak Ada Anak
↳ 1/8:
1.Ada Anak

Masalah-Masalah Terkait Tashib/Ashobah:

  1. Apabila ashobah berkumpul semua maka yang mendapat warisan (ashobah tsb) hanya satu orang saja dari ashobah yang paling kuat garis keturunannya (jihah).
  2. Jihah (garis keturunan) ashobah yang paling kuat adalah:
    1. Bunuwwah (anak).
    2. Ubuwwah (bapak)
    3. Ukhuwwah (saudara)
    4. Paman (paman)
    5. Walaa


Kaidah-Kaidah Penting Hujub:

Hujub artinya terhalangnya ahli waris dari mendapatkan warisan baik seluruhnya atau sebagian.

Kaidah Pertama: Furu' tidak ada yang dapat menghalanginya kecuali furu' lagi. Dan kaidah ini mempunyai dua cabang yaitu:

  1. Anak laki-laki (Ibn) menghalangi furu' yang lebih rendah darinya, demikian juga Ibn Ibn menghalangi yang lebih rendah darinya dan seterusnya.
  2. Anak wanita (Bintun) tidak dapat menghalangi furu' lain yang lebih rendah darinya.

Kaidah Kedua: Ushul tidak ada yang dapat menghalanginya kecuali ushul lagi. Dan kaidah ini mempunyai dua cabang juga yaitu:

  1. Ushul laki-laki tidak ada yang dapat menghalanginya kecuali ushul laki-laki, maka bapak (Ab) menghalangi kakek (Ab Ab).
  2. Ushul wanita tidak ada yang dapat menghalanginya kecuali ushul wanita lagi, maka ibu (Um) menghalangi nenek (Um Um).

Kaidah Ketiga: Hawasyi dihalangi oleh furu', ushul dan hawasyi juga. Dan kaidah ini mempunyai lima cabang, yaitu:

  1. Furu' laki-laki menghalangi seluruh hawasyi.
  2. Furu' wanita hanya menghalangi saudara seibu (Akh li Um dan Ukhtun li Um) saja dan tidak menghalangi hawasyi lainnya.
  3. Ushul laki-laki menghalangi seluruh hawasyi.
  4. Ushul wanita tidak dapat menghalangi seorangpun dari hawasyi.
  5. Setiap individu dari hawasyi baik laki-laki dan perempuan menghalangi yang lebih rendah derajatnya dari dia ketika menjadi Tashib/Ashobah kecuali saudara seibu (Akh li Um dan Ukhtun li Um) tidak ada hawasyi yang dapat menghalangi mereka kecuali furu' laki-laki dan perempuan dan ushul laki-laki.


Masalah Musyarrakah

Musyarrakah adalah sebuah permasalahan yang dihukumi oleh Umar bin Khattab radhiyallaahu'anhu, masalah ini terdiri dari:

  1. Zauuj
  2. Um
  3. Akh li Um & Ukhtun li Um
  4. Akh Syaqiiq atau bersama saudarinya yakni Ukhtun Syaqiiqoh

Pertama kali Umar bin Khattab memberikan penyelesaian sebagai berikut:

  1. Zauuj, mendapat 1/2
  2. Um, mendapat 1/6
  3. Akh li Um & Ukhtun li Um, mendapat 1/3 bersekutu dan bagi rata.
  4. Akh Syaqiiq atau bersama saudarinya yakni Ukhtun Syaqiiqoh, tidak mendapat apa-apa karena mereka Ashobah dan bagiannya tidak tersisa.
    (Abu Zaid: memang benar, ketika kita coba hitung kasus di atas maka Akh Syaqiiq memang gak dapat apa-apa karena bagiannya tidak tersisa. Luar biasa saudara seibu ini yah, bisa bikin saudara kandung gak dapat apa-apa. Allaahuakbar. Tapi, jika Akh Syaqiiq gak ada dan yang ada malah Ukhtun Syaaqiiqoh maka justru Ukhtun Syaqiiqoh bagiannya lebih besar ketimbang saudara seibu (Akh li Um & Ukhtun li Um) tadi. Hehehe.)

Namun kemudian Akh Syaqiiq datang kepada Umar bin Khattab dan berkata, 'Bukankah kami semua seibu dengan Akh li Um & Ukhtun li Um dan kami hanya berbeda bapak? Anggap saja bapak kami keledai atau dibuang ke laut atau lupakan, dan kami menjadi saudara yang sama ibunya.'

Maka Umar bin Khattab berkata, 'Kalau begitu kamu dan Akh li Um & Ukhtun li Um mendapat 1/3 dibagi secara rata.'


Form Faraid

Isikan Jumlah Harta Warisan

Rp/Ringgit/Real/$/Euro/Dll.

seratus juta

NB: Harta Warisan (Mauruts) yang akan dibagi adalah semua total harta warisan yang ditinggalkan wayit dengan syarat:
1. Hutang Mayit telah dilunasi.
2. Wasiat Mayit telah ditunaikan (sesuai Sunnah tidak lebih dari 1/3 harta).
3. Biaya Pemakaman Mayit telah dibayarkan.

Ada kasus dimana harta warisan lama sekali dibagi sehingga menyebabkan ahli waris sempat ada yang meninggal lebih dulu, maka ahli waris seperti ini hakikatnya masih dapat bagian warisan. Allahu'alam.



Silahkan dipilih ahli waris yang masih hidup ketika pewaris meninggal.


No.Jumlah (Orang)Nama ArabNama IndonesiaKeteranganMacam Tashib/AshobahAhli FardhuBagian Fardhu
Sebab Furu | Anak-anak mayit ke bawah.
1اِبْنٌIbnAnak laki-laki kandung.Ashobah Binnafsih
2بِنْتٌBintunAnak perempuan kandung.Ashobah BilghoirAhli Fardhu1/2, 2/3
3اِبْنٌ اِبْنٌIbn IbnCucu laki-laki yaitu dari anak laki-laki ke bawah.Ashobah Binnafsih
4بِنْتٌ إِبْنٌBintun IbnCucu perempuan yaitu dari anak laki-laki kandung.Ashobah BilghoirAhli Fardhu1/2, 1/6, 2/3
Sebab Ushul | Orang tua mayit ke atas.
5اَبٌAbAyah kandung.Ashobah BinnafsihAhli Fardhu1/6
6أُمٌUmIbu kandung.Ahli Fardhu1/3, 1/6
7اَبٌ اَبٌAb AbKakek ke atas dari ayah.Ashobah BinnafsihAhli Fardhu1/6
8أُمٌ أَبٌUm AbNenek kandung dari ayah.Ahli Fardhu1/6
9أُمٌ أُمٌUm UmNenek kandung dari ibu.Ahli Fardhu1/6
Sebab Hawasyi | Selain anak dan orang tua yaitu saudara dan paman mayit.
10أَخٌ شَقِيْقAkh SyaqiiqSaudara laki-laki kandung.Ashobah Binnafsih
11أُخْتٌ شَقِيْقَةUkhtun SyaqiiqohSaudari kandung.Ashobah Bilghoir | Ashobah MaalghoirAhli Fardhu1/2, 2/3
12أَخٌ لِأَبAkh li AbSaudara laki-laki seayah.Ashobah Binnafsih
13أُخْتٌ لِأَبUkhtun li AbSaudari seayah.Ashobah Bilghoir | Ashobah MaalghoirAhli Fardhu1/2, 2/3, 1/6
14أَخٌ لِأُمAkh li UmSaudara laki-laki seibu.Ahli Fardhu1/6, 1/3
15أُخْتٌ لِأُمUkhtun li UmSaudari seibuAhli Fardhu1/6, 1/3
16إِبْنٌ أَخٌ شَقِيْقIbn Akh SyaqiiqKeponakan/Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.Ashobah Binnafsih
17إِبْنٌ أَخٌ لِأَبIbn Akh li AbKeponakan/Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.Ashobah Binnafsih
18عَمٌ شَقِيْقAm SyaqiiqPaman kandung.Ashobah Binnafsih
19إِبْنٌ عَمٌ شَقِيْقIbn Am SyaqiiqSepupu/Anak laki-laki dari paman kandung.Ashobah Binnafsih
20عَمٌ لِأَبAm li AbPaman seayah.Ashobah Binnafsih
21إِبْنٌ عَمٌ لِأَبIbn Am li AbSepupu/Anak laki-laki dari paman seayah.Ashobah Binnafsih
Sebab Suami | Suami istri saling mewarisi.
22زَوْجٌZauujSuamiAhli Fardhu1/2, 1/4
Sebab Istri | Suami istri saling mewarisi.
23زَوجَةZauujahIstriAhli Fardhu1/4, 1/8
Sebab Hamba Sahaya | Hamba sahaya yang telah dimerdekakan tuannya maka tuannya mewarisi hambanya.
24أَلْمُعْتِقAl-MutiqTuan (laki-laki) yang memerdekakan hamba sahaya.Ashobah Binnafsih
25أَلْمُعْتِقَةAl-MutiqohTuan (perempuan) yang memerdekakan hamba sahaya.Ashobah Binnafsih

 


Hasil Perhitungan

 


Chart

Struktur Ahli Waris
(Warits)




اَبٌ اَبٌ
Ab Ab

Kakek ke atas dari ayah.


Nasab
Sebab Ushul


Ahli Fardhu:
1/6


أُمٌ أَبٌ
Um Ab

Nenek kandung dari ayah.


Nasab
Sebab Ushul


Ahli Fardhu:
1/6


أُمٌ أُمٌ
Um Um

Nenek kandung dari ibu.


Nasab
Sebab Ushul


Ahli Fardhu:
1/6









اَبٌ
Ab

Ayah kandung.


Nasab
Sebab Ushul


Ahli Fardhu:
1/6


أُمٌ
Um

Ibu kandung.


Nasab
Sebab Ushul


Ahli Fardhu:
1/3, 1/6


عَمٌ شَقِيْق
Am Syaqiiq

Paman kandung.


Nasab
Sebab Hawasyi


Ahli Tashib/Ashobah:
~


عَمٌ لِأَب
Am li Ab

Paman seayah.


Nasab
Sebab Hawasyi


Ahli Tashib/Ashobah:
~









أَخٌ لِأَب
Akh li Ab

Saudara laki-laki seayah.


Nasab
Sebab Hawasyi


Ahli Tashib/Ashobah:
~


أُخْتٌ لِأَب
Ukhtun li Ab

Saudari seayah.


Nasab
Sebab Hawasyi


Ahli Fardhu:
1/2, 2/3, 1/6


أَخٌ شَقِيْق
Akh Syaqiiq

Saudara laki-laki kandung.


Nasab
Sebab Hawasyi


Ahli Tashib/Ashobah:
~


أُخْتٌ شَقِيْقَة
Ukhtun Syaqiiqoh

Saudari kandung.


Nasab
Sebab Hawasyi


Ahli Fardhu:
1/2, 2/3


زَوْجٌ
Zauuj

Suami


Pernikahan
Sebab Suami


Ahli Fardhu:
1/2, 1/4


زَوجَة
Zauujah

Istri


Pernikahan
Sebab Istri


Ahli Fardhu:
1/4, 1/8


أَخٌ لِأُم
Akh li Um

Saudara laki-laki seibu.


Nasab
Sebab Hawasyi


Ahli Fardhu:
1/6, 1/3


أُخْتٌ لِأُم
Ukhtun li Um

Saudari seibu


Nasab
Sebab Hawasyi


Ahli Fardhu:
1/6, 1/3

 
إِبْنٌ عَمٌ شَقِيْق
Ibn Am Syaqiiq

Sepupu/Anak laki-laki dari paman kandung.


Nasab
Sebab Hawasyi


Ahli Tashib/Ashobah:
~


إِبْنٌ عَمٌ لِأَب
Ibn Am li Ab

Sepupu/Anak laki-laki dari paman seayah.


Nasab
Sebab Hawasyi


Ahli Tashib/Ashobah:
~




إِبْنٌ أَخٌ لِأَب
Ibn Akh li Ab

Keponakan/Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.


Nasab
Sebab Hawasyi


Ahli Tashib/Ashobah:
~


إِبْنٌ أَخٌ شَقِيْق
Ibn Akh Syaqiiq

Keponakan/Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.


Nasab
Sebab Hawasyi


Ahli Tashib/Ashobah:
~


اِبْنٌ
Ibn

Anak laki-laki kandung.


Nasab
Sebab Furu


Ahli Tashib/Ashobah:
~


بِنْتٌ
Bintun

Anak perempuan kandung.


Nasab
Sebab Furu


Ahli Fardhu:
1/2, 2/3

Catatan:

  1. Agar mudah membaca chart ini maka posisikan MAYIT pada Zauuj/Zauujah.
  2. Selanjutnya:
    Apakah ada Furu' (Anak ke bawah)?
    Apakah ada Ushul (Ayah/Ibu ke atas)?
    Apakah ada Hawasyi (Saudara ke samping)?
  3. Demikian.
  4. Untuk coba-coba silahkan ke:
    https://faraid.wesikiwae.com
    Dan silahkan bertanya ke Ustadz sebagai hasil akhir jika sudah uji coba dan masih kurang faham atau kurang memuaskan.




اِبْنٌ اِبْنٌ
Ibn Ibn

Cucu laki-laki yaitu dari anak laki-laki ke bawah.


Nasab
Sebab Furu


Ahli Tashib/Ashobah:
~


بِنْتٌ إِبْنٌ
Bintun Ibn

Cucu perempuan yaitu dari anak laki-laki kandung.


Nasab
Sebab Furu


Ahli Fardhu:
1/2, 1/6, 2/3


About Us

Kita hanyalah seorang Hamba Allah yang lahir di sebuah dusun di Simalungun, Alhamdulillah pernah sekolah di SD Negeri di Dusun Tetap Rejo, SMP Negeri 1 Tanah Jawa, SMU Swasta Harapan Pematangsiantar. Pernah juga kuliah di LP3I Medan, Sekolah Tinggi Teknik Harapan - Medan.

Pernah bekerja di Toko Bunga Debora - Medan, PT. Branita Sandhini - Medan, pernah bergabung di PT. Monagro Kimia - Medan, juru ketik di Rental Halwa Computer - Sunggal Medan, mengajar di LP3I Medan, mengajar di AMIK Tunas Bangsa - Pematangsiantar, mengajar di STMIK Potensi Utama - Medan, bekerja di Plaza Millennium - Medan, bekerja di PT. Pertamina (Persero) - Medan.

Saat ini sebagai Freelancer Programmer berbasis web dan database dengan menggunakan PHP, MySQL, CSS, Js, jQuery.

Jika anda berminat membuat program berbasis web dan database maka silahkan hubungi kontak kita yang ada di bawah.


Contact Us

Amir Mahmud, ST

Sei Mencirim, Deli Serdang.

   Sumatera Utara

   +62 813 6136 1989

   +62 813 6136 1989

   amirmahmud.programmer@gmail.com

Kirim Hasil Perhitungan ke Email anda